Cara mengurus pendaftaran hak merek dan hak paten di jogja relatif mudah. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Cara Mengurus Pendaftaran Hak Merek dan Hak Paten
Pemegang paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten termasuk dalam menggunakan proses produksi yang diberi paten.
Sedangkan untuk merek dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Untuk mendaftarkan Hak Paten dan Hak Merek, Anda bisa mendatangi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setempat. Untuk Kantor Kemenkumham Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berada di Jalan Gedong Kuning No. 146. Kemenkumham selain mengurus Hak Paten dan Hak Merek juga mengurus Hak Cipta dan persyaratan permohonan pendaftaran Desain Industri.
Persyaratan Permohonan Hak Merek
Berikut ini persyaratan permohonan Hak Merek yaitu sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan ke DJ HKI / Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Fotokopi KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan
- Tanda pembayaran biaya permohonan
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, minimal 2×2 cm)
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
- Mengisi formulir permohonan yang memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek
Demikian info tentang cara mengurus pendaftaran hak merek dan hak paten di jogja semoga bermanfaat apalagi yang mempunyai sesuatu yang ingin di patenkan sehingga tidak ditiru orang lain atau diambil orang lain.
Referensi :
- Kemenkumham DIY
- Info Menarik