Cara mengurus duplikat BPKB yang rusak atau hilang akibat kebakaran atau pindah rumah itu relatif mudah. Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol SKEP / 55 / 1 / 1998, BPKB yang hilang bisa digantikan dengan mengurus BPKB duplikat. Nantinya BPKB duplikat ini akan memiliki fungsi yang sama sebagaimana BPKB asli.
Cara Mengurus Duplikat BPKB yang Rusak
Syarat-syarat mengurus BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) duplikat ini yaitu sebagai berikut :
- Identitas diri berupa KTP jika kepemilikan kendaraan perorangan. Jika pemilik kendaraan merupakan badan hukum, identitas berupa salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili. Jika instansi pemerintah, identitas berupa surat keterangan kepemilikan BPKB, instansi yang ditanda tangani oleh pimpinan dan distempel / cap instansi
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB bila ada
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Berita acara interogasi dari kepolisian
- Surat keterangan dari Reskrim
- Surat keterangan blokir dari kepolisian
- Iklan dua surat kabar satu bulan selama tiga kali dan dibuktikan dengan kuitansi yang diberi potongan iklan
- Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang / rusak dan tidak sedang dijaminkan pihak manapun ditanda tangani pemilik BPKB dengan materai Rp 6 ribu, mengetahui RT, RW, Kepala Desa / Lurah
- Kuitansi pembelian bila belum balik nama
- Surat kuasa bermaterai Rp 6 ribu bagi yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan hadir dan dilampiri fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Bukti pelunasan dari dealer / bukti BPKB telah disertakan kepada pemilik
- Surat keterangan dari bank
- Kartu induk BPKB
- Cek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian (kendaraan dihadirkan)
Demikian sekelumit informasi tentang cara untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak semoga bermanfaat.
Referensi :
- Ditlantas Polda DIY
- Sukses Menjadi Infopreneur